Penyelidikan kasus kematian aktris Thailand Tangmo Nida hampir berakhir. Wanita yang tewas di usia 37 itu sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di sungai dan disebut jatuh dari speedboat karena ingin buang air kecil.
Polisi telah mengumumkan alasan kematiannya. Bukan karena pembunuhan seperti yang dispekulasikan netizen tapi kelalaian penumpang speedboat yang bersamanya. Di kapal itu sendiri, ada enam orang lain yang jadi tersangka.
Polisi telah mengkonfirmasi dalam konferensi pers baru-baru ini bahwa penyelidikan kematian misterius Tangmo Nida sudah komplit dan tidak diperlukan analisa lebih lanjut. Mereka pun menyebut kasusnya sebagai hasil dari kelalaian salah satu dari enam tersangka yang sudah memberikan testimoni mereka di Kantor Jaksa Nonthaburi.
Berikut enam tersangka kasus Tangmo Nida beserta tuduhan yang ditujukan pada mereka dilansir The Thaiger.
Tanuphat "Por" Lertthaweewit (pemilik kapal)
- Menyetir sembarangan sampai menyebabkan kematian
- Menyetir tanpa surat izin
- Membuang sampah ke sungai (barang bukti)
- Tidak menyebutkan nama kapalnya
- Menyetir dengan surat izin kadaluwarsa
- Memberikan pernyataan palsu
Paiboon "Robert" Treekanchananan (nahkoda kapal)
- Menyetir sembarangan sampai menyebabkan kematian
- Menyetir tanpa surat izin
- Membuang sampah ke sungai
- Menyetir kapal dengan surat izin kadaluwarsa
Wisapat Sand" Manomairat (seorang wanita transgender yang merupakan teman dan manajer kedua)
- Membuat kelalaian yang menyebabkan kematian
Itsarin "Gatick" Jutha Suksawat (sahabat dan manajer)
- Membantu orang lain menghindari hukuman penjara atau menghancurkan barang bukti
- Memberikan pernyataan palsu
Nitat "Job" Kiratisut Sathorn (seorang teman)
- Membantu orang lain menghindari hukuman penjara atau menghancurkan barang bukti
- Membuat sampah ke sungai (barang bukti)
Phim "M" Thamtheerasri (pengacara yang memberikan saran bagaimana kelima tersangka Tangmo Nida di atas memberi pernyataan ke polisi)
- Membantu orang lain menghindari hukuman penjara atau menghancurkan barang bukti
- Memberi pernyataan palsu
(ami/ami)