×
Ad

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada Sampo Selsun

Kiki Oktaviani - wolipop
Kamis, 07 Mei 2026 15:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Getty Images/imagehub88
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat terlarang berdasarkan hasil pengawasan rutin triwulan I tahun 2026. Produk-produk tersebut ditemukan beredar di berbagai wilayah Indonesia dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan setelah melalui uji laboratorium.

Seperti dikutip dari Detik Health, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk yang ditemukan terdiri dari kosmetik hasil kontrak produksi, produk lokal, produk impor, hingga kosmetik tanpa izin edar. Kandungan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

Berikut daftar lengkap produk kosmetik yang ditarik BPOM beserta kandungan berbahayanya:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa


Produk krim pencerah ini diketahui mengandung hidrokinon dan asam retinoat, dua bahan yang penggunaannya dibatasi ketat dalam kosmetik. Hidrokinon dapat menyebabkan iritasi hingga perubahan warna kulit permanen jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

Sementara asam retinoat berisiko membuat kulit sangat sensitif serta berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik. BPOM juga menyatakan nomor izin edar produk ini dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

2. BRASOV Nail Polish No.125

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa

Kuteks ini ditemukan mengandung pewarna merah K10, zat pewarna yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena berpotensi memicu gangguan kesehatan serius.
Paparan bahan tersebut dalam jangka panjang dikaitkan dengan risiko kanker serta gangguan fungsi hati. Atas temuan tersebut, BPOM membatalkan izin edar produk ini dari peredaran.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa

Skincare ini terbukti mengandung merkuri, bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam kosmetik pemutih instan. Penggunaan merkuri dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf apabila digunakan terus-menerus. Selain itu, BPOM menyebut produk ini diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga izin edarnya resmi dibatalkan.

4. MADAME GIE Madame Take5 01

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa

Produk eyeshadow MADAME Gie ini ditemukan mengandung pewarna merah K10 yang tidak diperbolehkan dalam produk kecantikan. Kandungan tersebut dinilai berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang. Menyusul hasil pengujian laboratorium, BPOM mencabut nomor izin edar produk tersebut.

5. SELSUN 7 Herbal

Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa

Sampo SELSUN 7 Herbal ditemukan mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman yang diperbolehkan. Senyawa 1,4-dioksan dikenal sebagai zat yang berpotensi memicu kanker apabila terpapar dalam jumlah tinggi dan penggunaan jangka panjang. Karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan, BPOM membatalkan izin edar produk ini.

6. SELSUN 7 Flowers

11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM Foto: Istimewa

Sama seperti varian Herbal, produk ini juga terdeteksi mengandung cemaran 1,4-dioksan di atas ambang batas aman. Kandungan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan konsumen apabila digunakan terus-menerus. BPOM pun menarik produk ini dari pasaran dan membatalkan izin edarnya.



Simak Video "Video Memahami Pakem Busana Kirab 1 Suro: Mengapa Gak Bisa Asal Gaya?"

(kik/kik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork