Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Pada 55 produk kosmetik berbahaya tersebut BPOM RI menemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Untuk diketahui merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Lalu asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Selanjutnya hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Kemudian pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Terakhir, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Dari 55 produk yang ditarik BPOM RI, ini tiga di antaranya dari merek PinkFlash. Berikut tiga produk PinkFlash yang ditarik BPOM RI:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya telah dicabut.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7, izin edarnya juga telah dibatalkan.
Pinkflash Minta Maaf dan Musnahkan Produk yang Ditarik BPOM RI
Melalui unggahan di Instagram, Pinkflash menyampaikan klarifikasinya terkait produk mereka yang disebut BPOM RI mengandung bahan berbahaya. Pinkflash minta maaf dan menegaskan memusnahkan produk tersebut.
Pinkflash mengatakan insiden adanya produk kosmetik yang mengandung berbahaya itu terjadi karena pabrik yang sebelumnya bekerja sama telah mengganti bahan baku produk tanpa memperhatikan kesesuaian dengan regulasi keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
"Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami," terang Pinkflash dalam klarifikasi resminya di akun Instagram dilihat Sabtu (30/11/2024).
Pihaknya mengatakan selalu berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan seluruh produk. Pinkflash berjanji untuk mengevaluasi seluruh produknya secara menyeluruh dan memperketat sistem pengawasan kualitas. Merek kosmetik asal China ini juga menyampaikan permintaan maafnya.
"Kepada pelanggan setia Pinkflash, dengan adanya berita yang tersebar mengenai produk Pinkflash. Dengan tulus kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas permasalahan yang menimbulkan keresahan. Kami sangat mengerti dan memahami keresahan yang terjadi," tulis pihak Pinkflash di Instagram.
Simak Video "Video: Penjelasan Pinkflash soal Temuan Produk dengan Bahan Berbahaya"
(eny/eny)