Suga BTS resmi dijatuhi hukuman denda atas dakwaan menyetir skuter dalam keadaan mabuk. Hari ini, Senin (30/9/2024), Pengadilan Seoul mengumumkan jumlah denda yang harus dibayar oleh Suga BTS.
Kasus Suga BTS yang menuai kontroversi tidak berlanjut ke persidangan. Dia ditemukan terjatuh dari skuter listriknya dalam keadaan mabuk pada Selasa (6/8/2024) malam. Personel grup KPop BTS itu kemudian dibantu seorang polisi yang sedang berpatroli di dekat apartemennya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Suga BTS terbukti menyetir dalam keadaan mabuk. Kadar alkohol dalam darahnya sebesar 0,227% dan melebihi batas maksimal 0,08% bagi seseorang kehilangan kepemilikan SIM.
Menurut laporan HYBE, pemilik nama asli Min Yoongi itu telah kehilangan kepemilikan SIM. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan ke Kantor Polisi Yongsan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul Divisi Kriminal 2 mengeluarkan putusan baru untuk Suga BTS pada Selasa (10/9/2024). Pengadilan akan menjatuhkan denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan. Sehingga Suga tidak akan melalui proses sidang untuk kasusnya.
Sebelumnya Suga BTS dikabarkan terancam hukuman penjara dua hingga lima tahun penjara. Dengan denda 10 juta hingga 20 juta won (Rp 115-230 jutaan).
Kini Pengadilan Seoul secara resmi memutuskan bahwa Suga BTS akan dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won atau setara dengan Rp 173 juta. Ini adalah jumlah denda yang sama dengan yang diminta sebelumnya oleh jaksa pada 11 September.
Putusan denda dikeluarkan karena kasus Suga BTS dianggap relatif ringan. Jika menolak, Suga dapat meminta diadakan persidangan dalam waktu tujuh hari setelah Pengadilan Seoul merilis perintah tersebut.
Simak Video "Video Perenungan Suga BTS Selama Jalani Wajib Militer"
(mab/mab)