DJ Diplo kini menghadapi tuntutan hukum di California atas tuduhan menyebarkan konten porno mantan kekasihnya. Tuntutan ini diajukan oleh seorang wanita yang menggunakan nama samaran Jane Doe.
Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh oleh Page Six, Doe mengklaim bahwa produser dan DJ pemenang Grammy tersebut merekam dan mendistribusikan gambar dan video seksual dirinya tanpa persetujuan kepada pihak ketiga. Perempuan yang berdomisili di New York ini mengaku memiliki hubungan fisik dengan Diplo sejak Juni 2016 setelah mereka awalnya bertukar konten seksual eksplisit di Snapchat pada April tahun tersebut. Hubungan mereka berakhir pada tahun 2023.
Doe menyatakan bahwa meskipun dia mengizinkan Diplo untuk merekam mereka saat berhubungan seksual, dia sudah menegaskan bahwa sang DJ hanya boleh merekam atas persetujuannya, apalagi mendistribusikan gambar atau video kepada pihak ketiga tanpa izinnya. Namun, pada November 2023, Doe mengklaim dihubungi oleh pihak ketiga yang mengatakan telah menerima materi yang menunjukkan dirinya dan Diplo berhubungan intim.
Pihak yang menghubungi Doe dilaporkan mengajukan laporan polisi, yang menyebabkan NYPD mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Diplo atas tuduhan penyebaran gambar dan/atau video intim yang menampilkan Doe. Doe menuntut ganti rugi hingga $150,000 atau Rp 24 miliar.
Pengacara Diplo, Bryan Freedman, menolak gugatan ini dalam pernyataannya kepada Page Six. Menurutnya kliennya yang punya nama asli Thomas Wesley Pentz itu tidak melakukan hal tersebut.
"Dalam setiap kasus di mana ada tuduhan perilaku tidak pantas terhadap Wes, hasilnya selalu berupa penghentian segera dari gugatan palsu disertai dengan permintaan maaf, penghargaan dari pengadilan untuk Wes lebih dari $1,2 juta," kata Freedman.
"Wes terus-menerus menjadi target dari sekelompok individu yang tidak dapat dipercaya dan pengacara mereka yang tidak bermoral, yang mengumpulkan kebohongan demi mendapatkan uang tanpa dasar," tambah pengacaranya.
Sebaliknya, pengacara Doe, Micha Liberty dari Liberty Law, mengatakan kepada Page Six, "Tindakan Diplo menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang parah dan pengabaian terang-terangan terhadap martabat manusia. Sangat penting bagi kita sebagai masyarakat untuk mengutuk tindakan semacam itu dan meminta pertanggungjawaban pelakunya."
Simak Video "JYP Ambil Tindakan Hukum ke Kreator-Distributor Video Deepfake TWICE"
(kik/kik)