Seorang wanita Iran mendapat 74 cambukan karena menolak memakai hijab. Roya Heshmati dihukum karena sering tampil tanpa kerudung yang menjadi aturan berpakaian yang ketat di negara itu
Menurut Mizan Online, hukuman cambukan ini diberlakukan sesuai hukum dan syariah karena melanggar moral publik. Selain itu, wanita 33 tahun itu juga didenda 12 juta riyal.
"Hukumannya 74 kali cambukan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan syariah karena melanggar moral publik," kata situs web Mizan Online.
Roya, yang berasal dari suku Kurd, menolak menutup rambutnya bahkan saat dia dibawa untuk dicambuk.
"Saat cambukan mengenai tubuhku, aku berbisik, 'Demi nama perempuan, demi nama hidup, fajar akan datang,'" ungkap Roya seperti dikutip dari BBC Persian.
Dia ditangkap pada April karena mempublikasikan foto di media sosial tanpa mengenakan kerudung, kata pengacaranya, Maziar Tatai, kepada harian reformis Shargh. Ia juga dituduh tidak mengenakan hijab di tempat umum.
Aturan memakai hijab bagi wanita di Iran sudah berlaku sejak Revolusi Islam 1979. Meski jarang terjadi, kasus seperti ini semakin dipantau setelah protes anti-pemerintah di tahun 2022.
Protes itu dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurd Iran yang ditangkap karena melanggar aturan berpakaian. Saat protes, banyak wanita melepas jilbab mereka sebagai bentuk perlawanan. Hal ini memicu pengetatan aturan dan penindakan lebih keras.
Pemerintah Iran telah memasang kamera pengawas untuk memantau pelanggaran aturan berpakaian dan menutup bisnis yang melanggar. Bahkan, parlemen membahas hukuman lebih berat bagi yang melanggar aturan tersebut.
Simak Video "Video Chiki Fawzi Terjun ke Daerah Terdampak Banjir: Kayak Tempat Zombie"
(kik/kik)