Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Bongkar Perselingkuhan Istri Pakai Robot Vakum, Pria Malah Berakhir Dipenjara

Vina Oktiani - wolipop
Sabtu, 29 Agu 2026 21:00 WIB
...
A man sitting at the end of a bed, deep in solemn thought.
Foto: Dok. iStock
Jakarta -

Menemukan tanda-tanda pasangan berselingkuh tentu bisa membuat seseorang ingin segera mencari tahu kebenarannya. Namun, ketika upaya mencari bukti dilakukan dengan cara yang melanggar privasi, masalahnya justru dapat menjadi semakin rumit.

Melansir SCMP, hal serupa dialami seorang pria di Taiwan. Ia berhasil memenangkan gugatan terkait perselingkuhan istrinya, tetapi pada akhirnya justru dijatuhi hukuman penjara karena cara yang digunakan untuk memperoleh bukti.

Pria tersebut menikah pada 2021 dan tinggal bersama istrinya di rumah orang tuanya. Terkadang keduanya sesekali berkunjung ke rumah liburan milik keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaannya mulai muncul pada September 2023 setelah menemukan sikat gigi bekas di rumah tersebut. Ia kemudian memeriksa rekaman kamera di area parkir dan menemukan seorang pria yang sebelumnya terlihat mengantar istrinya pulang. Beberapa bulan kemudian, ia mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di rumah liburan mereka.

Pria itu kemudian mengaktifkan robot vakum dari jarak jauh melalui aplikasi ponsel. Awalnya, ia bermaksud menggunakan fitur audio perangkat tersebut untuk berkomunikasi dengan istrinya.

ADVERTISEMENT

Namun, kamera dan fitur audio perangkat justru menangkap istrinya sedang bersama pria lain dalam situasi intim. Alih-alih menghentikan rekaman, sang suami menyimpan rekaman tersebut dan menjadikannya sebagai bukti untuk mengajukan gugatan terhadap istrinya dan pria yang diduga menjadi selingkuhannya.

Dalam perkara perdata, pengadilan menilai hubungan antara sang istri dan pria tersebut sudah melewati batas hubungan pertemanan biasa. Keduanya kemudian diperintahkan membayar kompensasi sebesar NT$500.000 atau sekitar Rp 280 juta kepada sang suami. Namun, persoalan tersebut tak sampai di situ.

Sang istri kemudian menggugat balik suaminya karena merekam aktivitas pribadinya tanpa izin. Sang suami beralasan bahwa rekaman tersebut telah diterima sebagai bukti dalam perkara perdata dan tindakannya memiliki alasan yang sah.

Pengadilan menolak alasan tersebut. Menurut putusan pengadilan, kewajiban dalam pernikahan tidak menghapus hak seseorang atas privasi. Rekaman juga dinilai dilakukan secara sengaja.

Pengadilan juga menilai bahwa suara atau tanda dari robot vacuum tidak cukup untuk membuktikan bahwa sang istri mengetahui dirinya sedang direkam. Dengan demikian, rekaman tersebut dianggap dibuat tanpa persetujuan. Pria itu akhirnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda NT$150.000 atau sekitar Rp 84 juta karena merekam gambar pribadi secara ilegal.

Di Taiwan, merekam atau menyebarkan aktivitas pribadi maupun informasi intim seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara serta denda maksimal NT$300.000.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena sang suami berada dalam posisi yang cukup rumit. Ia memang memperoleh kompensasi setelah berhasil membuktikan adanya perselingkuhan, tetapi metode yang digunakan untuk mendapatkan bukti justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

(vio/vio)
...
Hide Ads