Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kisah Cinta Kakek 97 Tahun: Menang Gugatan Lawan Anak Demi Nikah Lagi

Vina Oktiani - wolipop
Senin, 09 Feb 2026 13:30 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi kue pernikahan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Picsale
Jakarta -

Di usia senja, kebanyakan orang ingin hidup tenang bersama keluarga. Tapi siapa sangka, seorang kakek berusia 97 tahun justru harus berjuang di pengadilan demi bisa menikahi wanita yang dicintainya.

Melansir Oddity Central, kisah satu ini datang dari Singapura. Seorang pria lanjut usia memenangkan gugatan hukum setelah anak kandungnya mencoba mencegahnya menikah lagi. Sang anak menilai ayahnya sudah tidak cakap secara mental, sementara si kakek merasa masih sehat dan berhak menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Pria tersebut diketahui pernah menikah pada 1950 dan memiliki tiga anak. Namun pada 1971, ia menjalin hubungan terlarang dengan sekretarisnya hingga memiliki seorang anak lagi. Meski demikian, istrinya tetap bertahan mendampinginya sampai meninggal dunia pada 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tahun setelah sang istri wafat, wanita yang telah lama menjadi kekasihnya itu pindah dan tinggal bersamanya. Hubungan mereka sebenarnya sudah terjalin selama puluhan tahun. Masalah mulai muncul pada 2021, saat si kakek mengumumkan rencana untuk menikahi wanita tersebut secara resmi.

Mendengar kabar itu, anak keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan keluarga. Ia meminta hakim menyatakan ayahnya tidak cakap hukum. Alasannya, sang ayah disebut mengalami demensia setelah jatuh pada 2017 dan diduga mudah dimanipulasi oleh kekasihnya.

ADVERTISEMENT

Tak tinggal diam, sang kakek melawan. Ia bahkan mengubah surat wasiat dan mencoret nama anak kedua serta cucunya dari daftar ahli waris. Ia juga menggugat balik dan menuntut pengembalian uang jutaan dolar Singapura serta aset perusahaan kimia miliknya yang berdiri sejak tahun 1960-an.

Dalam persidangan, bukti medis menunjukkan bahwa pria 97 tahun itu memang mengalami sedikit penurunan daya ingat jangka pendek karena faktor usia. Namun, dokter menegaskan kondisinya masih cukup baik untuk mengambil keputusan penting, termasuk soal pernikahan dan harta benda.

Rekaman suara juga membuktikan ia masih sadar, berbicara lancar, dan memahami setiap langkah hukum yang diambilnya. Hakim bahkan menyoroti sikap anaknya yang kontradiktif. Pasalnya, pada 2019 sang anak masih menyetujui ayahnya menjabat sebagai CEO perusahaan, meski disebut sudah tidak kompeten sejak 2017.

Akhirnya, pengadilan menolak gugatan si anak. Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa wanita tersebut menipu atau memanfaatkan pria lansia itu. Apalagi, hubungan mereka sudah berjalan hampir 50 tahun.

Meski demikian, perjuangan sang kakek belum sepenuhnya selesai. Anak keduanya dikabarkan mengajukan banding, sehingga pernikahan impian sang kakek itu masih harus menunggu keputusan akhir.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads