Viral! Wanita Ini Menyamar Jadi Tamu, Curi Uang dan Tas di Acara Pernikahan
Sebuah perhelatan pernikahan yang seharusnya penuh sukacita, berubah menjadi lokasi tindak kriminal. Seorang wanita berusia 61 tahun tertangkap basah menyusup ke tengah kerumunan tamu undangan bukan untuk memberikan doa restu, melainkan untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus penyamaran yang licin.
Wanita ini menggunakan modus berbaur sebagai tamu undangan dan nekat mengincar tas tangan dan uang tunai saat suasana sedang ramai. Pelakunya adalah wanita penjual kue berusia 61 tahun, bernama Maimun Che Tuan. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar RM3.000 atau sekitar Rp 10,8 Juta oleh Pengadilan Magistrat Pasir Mas, Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai tamu undangan dalam sebuah pesta pernikahan di Kampung Tasek Berangan, Kelantan, Malaysia. Suasana persidangan sempat menegang dan harus ditunda selama sepuluh menit ketika terdakwa nyaris pingsan sesaat setelah memberikan pengakuan bersalah di hadapan hakim.
Aksi kriminal ini terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut,Maimun terlihat berbaur dengan tamu undangan lainnya sebelum akhirnya mengambil uang tunai sebesar RM2.500 atau sekitar Rp 9 Juta, dari tas milik seorang wanita berusia 59 tahun. Sebelum meninggalkan lokasi, ia sempat menyembunyikan uang tersebut di sebuah lemari untuk memuluskan pelariannya.
Berdasarkan fakta persidangan, ini bukan kali pertama Maimun berurusan dengan hukum. Ia diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus serupa di lokasi berbeda. Tahun 2002, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pencurian di Bachok, Kelantan, Malaysia. Selanjutnya pada tahun 2011, ia juga divonis sepuluh bulan penjara karena melakukan pencurian di Besut, Terengganu.
Jaksa Penuntut Umum, Syazalia Che Suhaimi, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman setimpal sebagai efek jera, mengingat terdakwa merupakan pelanggar berulang yang tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah masa hukuman sebelumnya.
Di sisi lain, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK), Nur Amira Mat, memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi kesehatan dan latar belakang sosial kliennya.
"Pengakuan bersalah terdakwa telah menghemat banyak waktu pengadilan. Oleh karena itu, terdakwa meminta hukuman penjara minimum dan denda atas pelanggaran tersebut," kata Amira kepada pengadilan, dilansir dari Berita Harian dan Sinar Harian.
Terdakwa diketahui merupakan ibu dari enam anak yang tinggal sebatang kara serta menderita hipertensi, kolesterol tinggi, dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi usus.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun penjara berdasarkan Pasal 380 KUHP tentang pencurian dalam bangunan atau tempat tinggal. Pengakuan bersalah terdakwa menjadi salah satu poin yang mempercepat proses peradilan dan menghindarkan dari tuntutan maksimal sepuluh tahun penjara.
(gaf/eny)
Kesehatan
Jangan Tunggu Darurat! First Aid Kit Wajib Ada di Rumah, Mobil, dan saat Traveling
Hobi dan Mainan
Lengkapi Hampers Imlek 2026 dengan 4 Hangtag Imlek Cantik dengan Desain Menarik yang Bikin Hampers Terlihat Berkelas!
Pakaian Pria
Satu Busana, Dua Gaya, Inilah Cheongsam Pria Semi Sutera untuk Momen Spesial Imlek 2026!
Perawatan dan Kecantikan
Full Make Up di Hari Imlek? Jangan Sampai Salah Bersihin Make Up Biar Nggak Muncul Jerawat
Viral Pengantin Kembar Ini Nekat Gelar Pernikahan Barengan, Mitos Jadi Sorotan
Viral Pernikahan Ini Jadi Sorotan Netizen, Satu Pelaminan Ada 4 Pasangan
Viral Kisah Haru Pria Yatim Piatu Hadirkan Ortu yang Meninggal di Foto Nikah
TikTok Viral Verificator
Viral Kisah Pasangan Sukses Rayu Ortu Buat Nikah Tanpa Resepsi, Pilih Umrah
Viral Pasangan Menikah saat Bad Bunny Tampil di Halftime Show Super Bowl
Pangeran William & Kate Middleton Buka Suara Soal Dokumen Epstein
Ternyata Tanda Penuaan Pertama Bukan Kerutan, Tapi Turunnya 'Apple Cheek'
Ramalan Zodiak 11 Februari: Libra Muncul Masalah, Sagitarius Jangan Menyerah
7 Rekomendasi Lipstik Waterproof yang Tahan Lama













































