Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Viral! Wanita Ini Menyamar Jadi Tamu, Curi Uang dan Tas di Acara Pernikahan

Gresnia Arela Febriani - wolipop
Sabtu, 24 Jan 2026 17:33 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi pesta pernikahan
Ilustrasi suasana lokasi pernikahan. Foto: Getty Images/hsyncoban.
Malaysia -

Sebuah perhelatan pernikahan yang seharusnya penuh sukacita, berubah menjadi lokasi tindak kriminal. Seorang wanita berusia 61 tahun tertangkap basah menyusup ke tengah kerumunan tamu undangan bukan untuk memberikan doa restu, melainkan untuk melancarkan aksi pencurian dengan modus penyamaran yang licin.

Wanita ini menggunakan modus berbaur sebagai tamu undangan dan nekat mengincar tas tangan dan uang tunai saat suasana sedang ramai. Pelakunya adalah wanita penjual kue berusia 61 tahun, bernama Maimun Che Tuan. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar RM3.000 atau sekitar Rp 10,8 Juta oleh Pengadilan Magistrat Pasir Mas, Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai tamu undangan dalam sebuah pesta pernikahan di Kampung Tasek Berangan, Kelantan, Malaysia. Suasana persidangan sempat menegang dan harus ditunda selama sepuluh menit ketika terdakwa nyaris pingsan sesaat setelah memberikan pengakuan bersalah di hadapan hakim.

Aksi kriminal ini terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut,Maimun terlihat berbaur dengan tamu undangan lainnya sebelum akhirnya mengambil uang tunai sebesar RM2.500 atau sekitar Rp 9 Juta, dari tas milik seorang wanita berusia 59 tahun. Sebelum meninggalkan lokasi, ia sempat menyembunyikan uang tersebut di sebuah lemari untuk memuluskan pelariannya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan fakta persidangan, ini bukan kali pertama Maimun berurusan dengan hukum. Ia diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus serupa di lokasi berbeda. Tahun 2002, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus pencurian di Bachok, Kelantan, Malaysia. Selanjutnya pada tahun 2011, ia juga divonis sepuluh bulan penjara karena melakukan pencurian di Besut, Terengganu.

Jaksa Penuntut Umum, Syazalia Che Suhaimi, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman setimpal sebagai efek jera, mengingat terdakwa merupakan pelanggar berulang yang tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah masa hukuman sebelumnya.

Di sisi lain, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YBGK), Nur Amira Mat, memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi kesehatan dan latar belakang sosial kliennya.

"Pengakuan bersalah terdakwa telah menghemat banyak waktu pengadilan. Oleh karena itu, terdakwa meminta hukuman penjara minimum dan denda atas pelanggaran tersebut," kata Amira kepada pengadilan, dilansir dari Berita Harian dan Sinar Harian.

Terdakwa diketahui merupakan ibu dari enam anak yang tinggal sebatang kara serta menderita hipertensi, kolesterol tinggi, dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi usus.

Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis dua tahun penjara berdasarkan Pasal 380 KUHP tentang pencurian dalam bangunan atau tempat tinggal. Pengakuan bersalah terdakwa menjadi salah satu poin yang mempercepat proses peradilan dan menghindarkan dari tuntutan maksimal sepuluh tahun penjara.

(gaf/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads