Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Viral Istri Kerja di RS Syok, Saat Tahu Suami Temani Istri Muda Lahiran

Gresnia Arela Febriani - wolipop
Senin, 19 Jan 2026 07:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Ilustrasi Rumah Sakit
Ilustrasi istri sah tahu suaminya menemani istri keduanya melahirkan di rumah sakit. Foto: Getty Images/iStockphoto/gorodenkoff.
Singapura -

Seorang pria berkebangsaan India, Vaithialingam Muthukumar (49 tahun), dijatuhi hukuman penjara setelah rahasia pernikahan keduanya terbongkar secara tak sengaja. Kebohongan pria tersebut terungkap saat ia mengunjungi istri keduanya yang baru saja melahirkan di rumah sakit tempat istri pertamanya bekerja sebagai staf medis.

Dilansir dari Channel News Asia, kasus ini bermula pada September 2023 di Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KKH), Singapura. Istri pertama Vaithialingam, yang merupakan warga negara Singapura, terkejut saat melihat suaminya keluar dari ruang persalinan, sebuah area terbatas yang tidak sembarang orang boleh memasukinya.

Karena merasa curiga, ia segera menghampiri suaminya. Saat itu lah, Vaithialingam akhirnya mengaku bahwa ia telah menikah lagi dan baru saja dikaruniai seorang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 118 Juta).

Vaithialingam juga terbukti melakukan pelanggaran administratif lainnya, ia memberikan keterangan tidak benar dalam permohonan izin tinggal tetap (Permanent Resident) dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah menikah lagi.

ADVERTISEMENT

Ia juga memalsukan status pernikahan pada permohonan izin kunjungan demi menyembunyikan keberadaan istri keduanya. Vaithialingam menikah secara sah dengan istri pertamanya di India pada tahun 2007.

Ia kemudian mengikuti istrinya pindah ke Singapura pada 2011. Di sana, ia menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita bernama Salmah Bee Abdul Razak (43 tahun).

Meskipun Salmah mengetahui bahwa Vaithialingam sudah berkeluarga, ia bersedia melanjutkan hubungan setelah dijanjikan bahwa Vaithialingam akan segera menceraikan istri pertamanya.

Pada Agustus 2022, keduanya melangsungkan pernikahan secara agama di Nagore, India, tanpa pernah mengurus perceraian resmi dengan istri pertama. Kebohongan ini bertahan selama lebih dari satu tahun hingga akhirnya "nasib" mempertemukan mereka di rumah sakit yang sama.

Atas perbuatannya, Vaithialingam dijatuhi hukuman tiga bulan tiga minggu penjara pada 21 Agustus 2024. Jaksa penuntut menekankan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sadar dalam jangka waktu yang cukup lama.

Lihat juga Video 'Polda Sumsel Patsuskan Brigadir JDS Imbas Kasus Perselingkuhan':

(gaf/eny)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads