Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Suami Like Foto Wanita Lain, Istri Berakhir Gugat Cerai dan Dapat Kompensasi

Vina Oktiani - wolipop
Minggu, 28 Des 2025 18:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

A man sitting at the end of a bed, deep in solemn thought.
Foto: Dok. iStock
Jakarta -

Di kehidupan sehari-hari, aktivitas di media sosial sering dianggap hal biasa dan tidak berbahaya. Namun, siapa sangka kebiasaan sederhana seperti memberi like atau tanda suka pada unggahan tertentu bisa berujung pada masalah serius dalam rumah tangga.

Melansir Oddity Central, sebuah pengadilan di Turki baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan gugatan cerai seorang istri karena suaminya aktif menyukai foto-foto perempuan lain di media sosial. Kasus ini terjadi di Kota Kayseri dan menarik perhatian publik karena melibatkan aktivitas digital sebagai alasan perceraian.

Istri yang dikenal dengan inisial HB menggugat cerai suaminya dengan alasan sering mengalami perlakuan tidak menyenangkan secara verbal. Ia juga menilai sang suami terlalu sering menghabiskan waktu di media sosial, menyukai foto-foto bernuansa sensual, serta meninggalkan komentar yang dianggap tidak pantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui kuasa hukumnya, HB menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran kewajiban kesetiaan dalam pernikahan. Atas dasar itu, ia menuntut perceraian sekaligus meminta kompensasi finansial karena merasa dirugikan secara emosional.

Sementara itu, sang suami berinisial SB membantah semua tuduhan tersebut dan mengajukan gugatan balik. Ia mengklaim istrinya bersikap terlalu cemburu dan pernah menghina ayahnya, sehingga menurutnya merusak nama baik dan kehormatannya.

ADVERTISEMENT

Setelah menilai seluruh keterangan dan bukti dari kedua pihak, pengadilan memutuskan bahwa SB lebih bersalah. Hakim mewajibkan SB membayar nafkah bulanan sebesar 750 lira Turki atau sekitar Rp 292 ribu serta kompensasi sebesar 80.000 lira Turki atau sekitar Rp 31 juta kepada HB, karena tindakannya dinilai telah merusak kepercayaan dalam pernikahan.

Hakim juga menegaskan bahwa interaksi online yang terlihat sepele dapat memicu ketidakamanan emosional dan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Meski terkesan unik, putusan ini menjadi bukti bahwa aktivitas digital seperti like, komentar, pesan, dan tangkapan layar bisa dijadikan bukti dalam perkara perceraian di Turki.

(vio/vio)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads