Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri, Ini Kerugian Bagi Wanita

Kiki Oktaviani - wolipop
Jumat, 28 Nov 2025 16:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

inara rusli
Inara Rusli jadi model busana pengantin Foto: dok Instagram
Jakarta -

Kabar pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi menghebohkan publik. Perselingkuhan yang dibalut pernikahan tidak tercatat ini membuat istri sah Insanul, Wardatina Mawa, melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Situasi ini menjadi semakin sensitif karena nama Inara sebelumnya dikenal publik sebagai korban perselingkuhan saat bercerai dengan Virgoun. Kini, ia berada di posisi sebaliknya, sosok yang dianggap terlibat dalam pengkhianatan dan memilih menikah siri dengan lelaki beristri.

Di tengah sorotan publik, para pakar hukum dan psikologi menjelaskan risiko besar yang harus ditanggung wanita ketika bersedia menikah siri. Meski sah menurut agama, pernikahan siri tidak diakui negara, dan konsekuensinya sangat panjang, terutama bagi perempuan dan anak yang mungkin lahir dari hubungan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wanita Paling Dirugikan

Menurut pakar hukum Dipo Rangga Wishnu, S.H., kerugian terbesar dari nikah siri hampir selalu jatuh pada pihak wanita. Ketika pernikahan tidak tercatat negara, perempuan tidak memiliki posisi hukum yang kuat dalam hal harta, perlindungan, maupun kepastian status.

Psikolog klinis dewasa Alfath Hanifah Megawati atau yang akrab disapa Ega juga membenarkan bahwa pernikahan siri merugikan pihak wanita. Secara psikologis, Ega menilai pernikahan siri sebagai ikatan yang jauh lebih rapuh.

ADVERTISEMENT
Gaya hijab clean look ala Inara Rusli.Inara Rusli Foto: Dok. Instagram @mommy_starla.

"Ikatan nikah siri mudah 'diputus' atau 'dibatalkan'. Jika terjadi KDRT, sulit memprosesnya secara hukum," katanya.

Selain itu, hubungan yang dijalani cenderung memiliki tingkat kepercayaan yang lebih rendah. Tidak ada keterbukaan finansial, tidak ada kejelasan aset, dan tidak ada perlindungan hukum.

Ega menegaskan bahwa praktik nikah siri sering dilakukan untuk mempermudah poligami. Ketika hubungan retak atau berakhir, perempuan hampir selalu menjadi pihak yang paling dirugikan secara finansial maupun emosional.

"Jika pernikahan dilakukan hanya karena aib, maka hubungan menjadi rentan retak karena tidak didasari kemauan diri sendiri. Ini bukan alasan yang sehat untuk memulai pernikahan," tegasnya.

2. Tidak Memiliki Hak atas Harta Gono-Gini

"Lebih banyak ruginya untuk perempuan. Yang paling berdampak adalah soal gono-gini," kata Dipo.

Karena negara tidak mengakui pernikahan siri, wanita bisa ditinggalkan sewaktu-waktu tanpa berhak pada harta bersama. Kendaraan, rumah, tabungan, atau aset lain yang atas nama suami sepenuhnya menjadi milik suami secara hukum. Jika berpisah, istri siri tidak memiliki pijakan untuk menuntut pembagian.

Insanul Fahmi mengaku nikah siri dengan Inara Rusli.Insanul Fahmi mengaku nikah siri dengan Inara Rusli Foto: Instagram @insanulfahmi

3. Wanita Kehilangan Hak-Hak Kesejahteraan

Komisioner Komnas Perempuan, Prof. Alimatul Qibtiyah, menjelaskan bahwa pernikahan tidak tercatat, wanita tidak berhak mendapatkan fasilitas atau tunjangan yang biasanya melekat pada status istri, terutama jika suami bekerja sebagai pegawai negeri atau karyawan perusahaan yang memberikan tunjangan keluarga.

"Secara administrasi negara tidak terdaftar, sehingga hak-hak kesejahteraan yang semestinya didapat istri menjadi terlanggar," ungkap Alimatul.

4. Status Anak Nikah Siri

Alimatul juga menjelaskan bahwa anak dari pernikahan siri sering menghadapi hambatan hukum. Undang-undang di Indonesia menganggap anak sah hanya jika lahir dari pernikahan yang dicatat negara. Pada pernikahan siri, anak secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sesuai UU No.1 Tahun 1974.

"Segala hal tentang kesejahteraan anak akhirnya menjadi tanggung jawab ibu. Jika ayah sirinya punya harta melimpah lalu meninggal mendadak, secara hukum anak tidak berhak mendapatkan warisan," ujar Alimatul.

Akta kelahiran, hak nafkah, dan warisan bisa menjadi rumit karena negara tidak mengakui hubungan perkawinan orangtuanya.

5. Gangguan Sosiologis dan Psikologis pada Wanita dan Anak

Secara sosial, wanita yang menikah siri kerap menanggung rasa tidak aman karena status pernikahannya tidak diakui negara.

"Mayoritas masyarakat meyakini pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dicatat. Secara psikologis, wanita merasa dirinya tidak menikah secara resmi dan itu berdampak pada dirinya," ujar Alimatul.

Sementara bagi anak, Ega menjelaskan bahwa stigma sosial masih sangat kuat.

"Anak bisa mendapatkan pergunjingan dari lingkungan sosial, terutama jika tinggal di kota besar. Kondisi ini memengaruhi kemampuan anak menyesuaikan diri," jelasnya.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads