PPKM Level 3 Jabodetabek, Ini Aturan Pernikahan Terbaru Menurut KUA
Pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 3. Berikut aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek.
Pengumuman kenaikan level PPKM ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Dengan adanya kenaikan level PPKM ini, peraturan berbagai kegiatan pun berubah. Termasuk aturan menggelar pernikahan. Jika saat PPKM level 2, pengantin boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan tamu makan di tempat, bagaimana dengan aturan pernikahan PPKM level 3?
Aturan Pernikahan PPKM Level 3 Jabodetabek Menurut KUA
Penghulu KUA Kecamatan Tebet, H. Abdul Azis Kamaluddin, MA mengatakan kepada Wolipop, aturan pernikahan PPKM level 3 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Dalam surat edaran itu disebutkan untuk pernikahan di KUA, dibatasi maksimal dihadiri enam orang.
Aturan pernikahan PPKM level 3 di gedung juga mendapatkan pembatasan. Akad nikah dan resepsi pernikahan di gedung dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Berikut selengkapnya aturan pernikahan PPKM level 3:
1. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah
2. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang
3. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang
4. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat
5. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
6. Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir.
Itulah aturan pernikahan PPKM level 3 Jabodetabek yang perlu diketahui calon pengantin. Kementerian agama dan KUA menekankan agar setiap pasangan menaati aturan tersebut demi mencegahnya penyebaran virus COVID-19.
(eny/eny)
Hobbies & Activities
Penggemar Gitar Akustik Perlu Coba! Donner DAG-1CE Bisa Jadi Gitar Andalanmu
Health & Beauty
Dilema Pilih Sunscreen untuk Kulit Sensitif? 2 Sunscreen Ini Bisa Jadi Pilihanmu
Hobbies & Activities
iReborn Treadmill Elektrik Paris: Biar Olahraga Jadi Lebih Praktis, Nyaman, dan Konsisten
Health & Beauty
Lip Care Goals! 3 Produk Andalan Untuk Bibir Halus dan Sehat Sepanjang Hari
TikTok Viral Verificator
Pernikahan Viral Serba 9, Mahar Emas 99 Gram Hingga Uang Jujuran Rp 99,9 Juta
Detail Gaun Pernikahan Brisia Jodie, Konsep Royal Wedding ala Kate Middleton
Bikin Haru, Kisah di Balik Hutan Gitar Raksasa yang Dibuat Petani Untuk Istri
Viral Verificator
Viral Pernikahan Unik Gen Z: Dekor DVD Bekas, Menu Kaki Lima
Pasangan Ini Sewa Piramida di Mesir Demi Wujudkan Dream Wedding
Siapa Bonnie Blue? Bintang OnlyFans Kontroversial yang Ditangkap di Bali
Jessica Alba Kapok Pernah Beradegan Tanpa Busana di Film, 'Sangat Memalukan'
Influencer Viral Nikah Setelah 14 Hari Kenal, Ending-nya Bisa Ditebak
10 Drama Korea Netflix Rating Tertinggi 2025, Paling Banyak Ditonton











































