Ingin Menikah di Luar Negeri Seperti Reino Barack dan Syahrini? Ini Syaratnya
Selasa, 26 Feb 2019 07:49 WIB
Jakarta - Reino Barack dan Syahrini dikabarkan akan menikah di Jepang pada pekan ini. Berniat menikah di luar negeri seperti Reino dan Syahrini? Ada sejumlah persyaratan yang calon pengantin harus tahu.
1. Lapor ke KBRI Setempat
Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Mencatatkan Pernikahan Pada Instansi di Negara Tempat Berlangsungnya Pernikahan
Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa calon pengantin pertama wajib mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dan kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.
3. Mendaftarkan Pernikahan ke Kantor Pencatatan Perkawinan
Persyaratan lainnya yang juga harus diketahui calon pasangan yang ingin menikah di luar negeri adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Dilakukan Sesuai Hukum di Negara Tempat Pernikahan Berlangsung
Dan menurut pasal yang sama, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan.
5. Melaporkan Pernikahan Setelah Kembali ke Indonesia
Untuk pelaporan pernikahan yang sudah dilakukan di luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkannya ke Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 adalah pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.
Persyaratan Menikah di Jepang untuk WNI
Selain hal-hal di atas, khusus untuk pasangan WNI yang ingin menikah di luar negeri yaitu Jepang seperti Syahrini dan Reino Barack, berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi seperti yang disampaikan KBRI untuk Jepang dalam situs resminya:
A. Mengisi Formulir untuk Surat Pengantar Nikah
B.Persyaratan
Untuk Warga Negara Indonesia Laki-laki / Perempuan :
1. N1 = Surat Keterangan untuk Nikah
N2 = Surat Keterangan Asal-Usul
N3 = Surat Persetujuan Mempelai
N4 = Surat Keterangan untuk orang tua yang dikeluarkan oleh KELURAHAN di Indonesia
2. Fotokopi Akte Kelahiran (Shussei Shomeisho)
3. Surat Keterangan Belum Kawin (Dokushin Shomeisho)
4. Surat Izin Orang Tua (Ryoshin Shodakusho)/ keluarga (+materai)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (Kazoku Shomeisho)
6. Fotokopi Paspor (Pasupo-to)
7. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)/ Allien Registration Card / Stay Permit
Card.
8. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (Shashin) berwarna (background/latar putih).
C. Biaya: JPY 0
Pada saat mengajukan Surat Pengantar Nikah, keduanya(calon istri / calon Suami) harus ke KBRI.
Tonton video: 20 Anggota Keluarga Syahrini Tiba di Jepang, Hadiri Pernikahan?
(eny/kik)
1. Lapor ke KBRI Setempat
Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Mencatatkan Pernikahan Pada Instansi di Negara Tempat Berlangsungnya Pernikahan
Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa calon pengantin pertama wajib mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dan kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.
3. Mendaftarkan Pernikahan ke Kantor Pencatatan Perkawinan
Persyaratan lainnya yang juga harus diketahui calon pasangan yang ingin menikah di luar negeri adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4. Dilakukan Sesuai Hukum di Negara Tempat Pernikahan Berlangsung
Dan menurut pasal yang sama, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan.
5. Melaporkan Pernikahan Setelah Kembali ke Indonesia
Untuk pelaporan pernikahan yang sudah dilakukan di luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkannya ke Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 adalah pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.
Persyaratan Menikah di Jepang untuk WNI
Selain hal-hal di atas, khusus untuk pasangan WNI yang ingin menikah di luar negeri yaitu Jepang seperti Syahrini dan Reino Barack, berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi seperti yang disampaikan KBRI untuk Jepang dalam situs resminya:
A. Mengisi Formulir untuk Surat Pengantar Nikah
B.Persyaratan
Untuk Warga Negara Indonesia Laki-laki / Perempuan :
1. N1 = Surat Keterangan untuk Nikah
N2 = Surat Keterangan Asal-Usul
N3 = Surat Persetujuan Mempelai
N4 = Surat Keterangan untuk orang tua yang dikeluarkan oleh KELURAHAN di Indonesia
2. Fotokopi Akte Kelahiran (Shussei Shomeisho)
3. Surat Keterangan Belum Kawin (Dokushin Shomeisho)
4. Surat Izin Orang Tua (Ryoshin Shodakusho)/ keluarga (+materai)
5. Fotokopi Kartu Keluarga (Kazoku Shomeisho)
6. Fotokopi Paspor (Pasupo-to)
7. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)/ Allien Registration Card / Stay Permit
Card.
8. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (Shashin) berwarna (background/latar putih).
C. Biaya: JPY 0
Pada saat mengajukan Surat Pengantar Nikah, keduanya(calon istri / calon Suami) harus ke KBRI.
Tonton video: 20 Anggota Keluarga Syahrini Tiba di Jepang, Hadiri Pernikahan?
(eny/kik)