Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network

Anak SMP Menikah di Usia 15, Komnas Perempuan: Memberikan Kontribusi KDRT

Anggi Mayasari - wolipop
Rabu, 21 Jun 2017 17:25 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Foto: Dok. Facebook
Jakarta - Dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP menjadi sorotan publik karena melangsungkan pernikahan di usia 15 tahun. Dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook, Amanda Safitri memamerkan foto pernikahannya bersama Muhammad Fitrah Rizky alias Gaston ini pun menjadi viral.

Keputusan wanita yang berasal dari Baturaja, Sumatra Selatan untuk menikah ini memang menyebabkan banyak kontra dari masyarakat mengingat usianya yang masih remaja. Selain melanggar Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan usia minimal menikah untuk pria adalah 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, pernikahan Amanda dan Gaston juga dapat memberikan kontribusi pada kasus-kasus kekerasan rumah tangga.

Hal tersebut dikemukakan oleh wakil ketua Komisi Nasional Perempuan, Budi Wahyuni yang mengungkapkan nikah di usia anak termasuk salah satu tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tak hanya itu, menikah di usia sekolah juga dapat memberikan kontribusi pada kanker mulut rahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti itu ada dispensasi dari pengadilan agama. Perkawinan dini itu memberikan kontribusi pada kekerasan rumah tangga jadi nikah di usia anak itu memberikan kontribusi pada kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Yang kedua bahwa WHO sendiri sudah melaunching data hubungan seks dibawah usia 18 tahun itu memberikan kontribusi pada kanker mulut rahim," jelas Budi Wahyuni saat dihubungi Wolipop, Rabu (21/6/2017).

Baca Juga : Nikah Muda Jadi Tren, Berapa Sebenarnya Usia yang Tepat untuk Menikah?

Menurut Budi Wahyuni seharusnya pernikahan anak di bawah usia yang ditetapkan oleh Undang-undang harus dipertimbangkan kembali mengingat resiko yang akan terjadi nantinya. Jika banyak anggapan menyatakan bahwa nikah muda sebagai salah satu solusi untuk menghindari zina, maka yang harus dipikirkan adalah tentang kesehatan reproduksi yang penting untuk anak-anak remaja.

"Itu masih usia sekolah. Harusnya sekolah sendiri juga tidak membolehkan pernikahan siswanya. Sekarang mereka alasannya apa, apakah itu orang tua menyetujui atau tidak yang menjadi PR kita semua jangan sampai nikah itu hanya gaya-gaya saja," ucapnya.

Menikah di usia 15 tahun memang melanggar Undang-undang perkawinan. Namun lebih dari itu, menikah dan membangun bahtera rumah tangga pada usia yang masih sangat belia juga dapat memberikan dampak buruk bagi generasi muda saat ini. Hal ini juga yang masih menjadi tugas dan tantangan bagi para aktivis kesehatan dan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang berupaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan termasuk karena menikah di usia dini.

"Secara sosial mereka belum bekerja. Undang-undang perlindungan anak kita ditabrak begitu saja. Ini melanggarnya undang-undang banyak banget. Undang-undang perlindungan anak, undang-undang perkawinan, terus kemudian penghapusan diskriminasi karena organ reproduksi perempuan itu jauh lebih rentan dibanding laki-laki loh. Kesehatan psikis gak mendukung, fisik nggak mendukung, sosial apalagi. Yang harus dikritisi adalah para orangtuanya karena mereka pasti ada di dalam tanggung jawab para orangtuanya," tutur Budi Wahyuni. (agm/agm)
Tags

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Wolipop Signature
Detiknetwork
Hide Ads