Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Kulit Pasien Rusak Setelah Laser, Klinik Wajib Bayar Ganti Ruigi Rp 1 Miliar

Kiki Oktaviani - wolipop
Selasa, 10 Feb 2026 17:00 WIB

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

ilustrasi facial laser
Ilustrasi Foto: dok. iStock
Jakarta -

Seorang wanita di meminta ganti rugi ke sebuah klinik di Dublin, Irlandia setelah kulitnya rusak usai menjalani perawatan laser. Kasus ini sampai dibawa ke pengadilan, dan wanita bernama Hui Hao itu memenangkan kasus tersebut.

Pengadilan telah memerintahkan klinik bernama Dundrum Cosmetic Clinic itu agar membayar ganti rugi sekitar US$ 63.000 atau sekitar Rp 1 miliar kepada Hao. Wanita 41 tahun utu mengaku bahwa mengalami reaksi kulit yang cukup parah setelah laser pada September 2021.

"Jika saya keluar saat hari cerah atau matahari terik, wajah saya sekarang akan dipenuhi bercak merah," ujarnya dalam gugatan kelalaian terhadap klinik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hao juga mengatakan kepada pengacaranya, Deirdre Byrne, bahwa sejak Maret hingga Oktober ia harus menggunakan perlindungan medis dan kosmetik dalam jumlah besar untuk bisa keluar rumah, bahkan sering memilih tetap berada di dalam ruangan saat cuaca terik.

Ia menjelaskan, awalnya datang ke klinik untuk mengatasi pigmentasi ringan di bawah mata kiri. Namun, saat prosedur dilakukan, ia mengaku sudah merasakan sakit sejak awal.

ADVERTISEMENT

"Sejak dokter menempelkan laser ke pipi saya, saya merasakan sakit dan sempat mengeluh, tetapi ia tidak berhenti dan tetap melanjutkan hingga selesai," katanya.

Menurut keterangan di persidangan, klinik sempat menawarkan dua hingga tiga sesi perawatan, tetapi Hao hanya menjalani satu kali tindakan. Ia diberi tahu bahwa rasa sakit setelah prosedur merupakan hal normal dan akan hilang dalam satu hari. Ketika keluhan tidak membaik, Hao kembali ke klinik dan diberikan sebotol krim tanpa label, namun tidak memberikan efek. Hakim menyatakan pigmentasi kemudian muncul di beberapa bagian wajah hingga dekat bibir.

"Ia mengalami perubahan bentuk wajah setelah menjalani perawatan tersebut," kata hakim.

Pengadilan akhirnya memutuskan klinik harus membayar kompensasi sebesar €46.496 atau sekitar Rp 1 miliarbeserta biaya perkara.

Salah satu pengacara Hao, Stuart Gilhooly, mengatakan perusahaan pemilik Dundrum Cosmetic Clinic tidak pernah menanggapi email keluhan maupun menghadirkan perwakilan di pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar, terutama bagi penyedia layanan besar yang menawarkan perawatan premium.

(kik/kik)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Artikel Fokus Selanjutnya
Artikel Terkait
Detiknetwork
Hide Ads