Foto: Toko Perhiasan Tiffany & Co. Masih Tutup Setelah Disegel Bea Cukai
Tim Wolipop - wolipop
Jumat, 13 Feb 2026 21:00 WIB
tautan telah disalin
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
Jakarta - Toko Tiffany & Co. di mal Jakarta belum beroperasi pasca-penyegelan oleh pihak Bea Cukai. Seperti ini penampakannya.
Tiffany & Co. memiliki toko di tiga mal premium di Jakarta, salah satunya Plaza Indonesia. Toko di mal yang berlokasi di kawasan Bundaran HI tersebut masih ditutup seperti yang terlihat pada Jumat (13/2/2026) siang setelah sehari sebelumnya pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta mensegelnya. (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)
Meski tidak dibuka, lampu di dalam dan luar toko terlihat menyala. Namun jendela kaca besar yang berkusen perak itu tampak tertutup tirai sehingga sulit melihat aktivitas di dalamnya.Β (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)
Pintu kaca tidak bertirai, tapi dihalangi dua papan iklan berdiri yang mengiklankan program Imlek Plaza Indonesia. (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)
Lain suasananya di Tiffany & Co. Plaza Senayan pada Jumat malam. Toko flagship brand asal Amerika Serikat di Indonesia ini terlihat sunyi dan gelap. (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)
Kain hitam menutup rapat bagian kaca pintu utama. Namun lewat jendela, pengunjung bisa melihat kondisi di dalam dengan cukup jelas dan tak tampak koleksi perhiasan mewah yang biasa memenuhi etalase. βBelum tahu tutup sampai kapan,β ujar seorang satpam. Foto: Daniel Ngantung/detikcom
Dimiliki oleh LVMH, Tiffany & Co. beroperasi di Indonesia dalam naungan PT Sumace Wahana Utama yang juga memegang lisensi Montblanc dan MCM. Selain di Plaza Senayan dan Plaza Indonesia, Tiffany & Co. juga memiliki toko di Pacific Place. (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)
Ketiga toko tersebut kini dilarang melakukan kegiatan oleh Bea Cukai Jakarta. "Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip detikFinance. (Foto: Daniel Ngantung/detikcom)