"Menurut undang-undang keamanan nasional dan peraturan keamanan siber, adalah ilegal untuk mempublikasikan atau menyebarkan informasi cabul atau pornografi di internet. Perilaku seperti itu harus diselidiki oleh departemen keamanan publik dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang relevan," kata polisi dalam komentar yang tangkapan layarnya diunggah oleh Lara. Foto: Instagram