Pria Dideportasi dari Rusia Usai Review Rok Kulit Wanita di Online Shop
Sebuah kasus unik sekaligus kontroversial terjadi di Rusia. Seorang pria asal Uzbekistan dilaporkan harus dideportasi setelah mengunggah ulasan tentang rok kulit wanita di situs belanja online.
Otoritas setempat menilai unggahan tersebut melanggar aturan propaganda LGBT yang kini semakin ketat di Rusia.
Menurut putusan pengadilan di wilayah Tula, Rusia tengah, pria yang hanya disebut dengan nama Islomjon itu diperkarakan karena review yang ia unggah pada September 2025 di platform e-commerce Wildberries.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ulasannya, dia mengunggah foto dirinya mengenakan rok berbahan kulit sintetis sambil menulis, "Rok kecil yang cantik! Rok ini bukan cuma menyembunyikan kekurangan bentuk tubuh saya, tapi juga fakta bahwa saya seorang pria."
Pengadilan kemudian menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk promosi terhadap daya tarik orientasi seksual non-tradisional.
Seperti dilansir Oddity Central, Islomjon mengaku bersalah dan meminta agar dirinya tidak dideportasi. Dalam dokumen pengadilan disebutkan juga bahwa ulasan tersebut sudah dihapus dari platform belanja online tersebut. Namun dia tidak bisa lolos dari ancaman deportasi.
Pria review rok kulit berujung ditahan dan dideportasi. Foto: Dok. Mediazona |
Islomjon pun ditahan pada 23 April 2026. Setelah menjalani hukuman penahanan administratif selama lima hari, dia dipindahkan ke pusat detensi sementara bagi warga negara asing di Kimovsk. Di lokasi tersebut, ia bisa ditahan hingga 90 hari sambil menunggu proses deportasi selesai.
Tak hanya itu, pihak berwenang Rusia juga mengajukan tuduhan tambahan terkait 'propaganda LGBT' atas sejumlah foto dan video di media sosialnya yang memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian wanita.
Kebijakan Rusia terkait komunitas LGBTQ+ memang sangat ketat. Pada 2022, pemerintah Rusia memperluas larangan terhadap apa yang mereka sebut sebagai 'propaganda LGB', yang membuat segala bentuk promosi hubungan 'non-tradisional' menjadi ilegal.
Sejak aturan tersebut diberlakukan, puluhan orang dilaporkan telah dikenai tuntutan hukum, bahkan hanya karena mengunggah simbol pelangi di media sosial.
(hst/hst)











































