×
Ad

Banding Ditolak, Taeil Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

R Chairini Putong - wolipop
Sabtu, 18 Okt 2025 18:06 WIB
Taeil, mantan personel NCT divonis tiga tahun enam bulan penjara. Foto: (dok. SM Entertainment)
Jakarta -

Mantan personel grup KPop NCT, Taeil, tetap harus menjalani hukuman tiga tahun enam bulan penjara setelah bandingnya resmi ditolak. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita dalam keadaan mabuk, bersama dua kaki tangannya.

Putusan ini dijatuhkan oleh Divisi Pidana 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul pada Jumat (17/10/2025), di mana hakim menguatkan vonis yang telah ditetapkan. Seperti Taeil, Lee dan Hong juga dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.


Mereka diwajibkan menyelesaikan program rehabilitasi selama 40 jam sebagai pelaku kejahatan seksual. Selain itu, pengadilan memberlakukan pembatasan kerja terhadap Taeil, Lee, dan Hong selama lima tahun di institusi yang melibatkan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas guna mencegah terulangnya tindakan kejahatan serupa.

Pengadilan juga menolak argumen ketiga terdakwa bahwa menyerahkan diri secara sukarela dapat meringankan hukuman penjara mereka. Padahal, awalnya jaksa menuntut tujuh tahun penjara bagi Taeil dan dua temannya itu.

Taeil eks NCT menghadiri sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan bersama dua orang temannya. Foto: dok. TV Report

Taeil pertama kali menghadiri persidangan pada Rabu (18/6/2025), setelah sempat menghilang selama 10 bulan. Pelantun 'Fact Check' itu datang bersama pengacaranya, mengenakan busana serba hitam dan masker senada.

Dalam sidang tersebut, Taeil bersama Lee dan Hong mengakui dakwaan pemerkosaan berat yang mereka lakukan. Jaksa juga membacakan kronologi kejadian yang memperjelas keterlibatan ketiga terdakwa tersebut.

Peristiwa bermula saat Taeil dan dua temannya bertemu korban, seorang wanita asal Tiongkok, di sebuah bar kawasan Itaewon pada Kamis (13/6/2024) pukul 02.33 KST. Setelah agenda minum-minum, korban dibawa masuk ke dalam taksi menuju kediaman salah satu terdakwa di Bangbae, Seoul.

Di lokasi tersebut, sekitar pukul 04.00 hingga 04.30 KST, korban yang sudah tidak sadarkan diri, diperkosa oleh ketiganya. Fakta ini dibenarkan dalam pengakuan yang sampaikan oleh Taeil, Lee, dan Hong di depan majelis hakim.

Melalui kuasa hukumnya, Taeil sempat memohon keringanan hukuman dengan alasan telah mencapai kesepakatan damai dengan korban. Namun, jaksa mempertanyakan keabsahan dari klaim tersebut dan tidak mempercayai pembelaan Taeil. Baik Taeil, Lee, dan Hong kini dicatat sebagai pelaku kejahatan seksual di lingkungan tempat tinggal masing-masing sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat sekitar.



Simak Video "Video Taeil Eks NCT Minta Keringanan: Aku akan Menebus Hidupku yang Hancur"

(rcp/rcp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork