×
Ad

Gong Yoo Jadi Korban Fitnah, Wanita Penyebar Hoaks Dihukum Penjara

R Chairini Putong - wolipop
Kamis, 31 Jul 2025 14:00 WIB
Gong Yoo. Foto: Instagram
Jakarta -

Aktor Korea Gong Yoo menjadi sorotan publik dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Seorang wanita berusia 48 tahun telah dijatuhi hukuman penjara setelah secara terus-menerus menyebarkan tuduhan palsu terhadap bintang drama Korea Trunk itu.

Menurut laporan Yonhap News pada Rabu (30/7/2025), wanita tersebut dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan. Ia menulis ratusan komentar dan postingan palsu seolah jadi korban pengawasan, intimidasi, peretasan, dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gong Yoo.

Kasus ini bermula dari siaran langsung Gong Yoo pada bulan Januari 2020. Selama siaran langsung tersebut, wanita yang disamarkan identitasnya sebagai A itu berulang kali menulis komentar bernada fitnah seperti, "Aku diancam dari belakang dan tidak ada hari di mana aku tidak di ancam" dan "Dia menyiksaku sampai menderita neurosis."


Tuduhan tersebut tidak berhenti di situ. Hingga bulan Maret 2021, wanita ini telah mengunggah 235 komentar dan postingan yang mencemarkan nama baik Gong Yoo di berbagai platform online.

Hasil penyelidikan membuktikan bahwa Gong Yoo tidak memiliki hubungan pribadi apa pun dengan wanita tersebut. Tuduhan kekerasan seksual yang disebarkannya dipastikan tidak berdasar.

Penampilan Gong Yoo di Squid Game 2. Foto: dok. Netflix

"Tuduhan yang dibuat oleh A sama sekali tidak berdasar dan lebih dari itu, ia berulang kali menyebarkan informasi palsu dalam jangka waktu yang lama."

"Meskipun korban adalah seorang selebritas (Gong Yoo) yang mendapat perhatian publik, fakta bahwa informasi palsu terus-menerus disebarluaskan dalam jangka waktu yang lama menunjukkan adanya niat jahat," jelas pihak Pengadilan Distrik Daejeon.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, skala kejahatan dan dampaknya terhadap reputasi Gong Yoo membuat kasus ini tetap diproses secara hukum. Agensi Gong Yoo, Management SOOP merilis pernyataan resmi untuk mengkonfirmasi laporan Yonhap News.

Pihak Management SOOP menegaskan bahwa mereka berkomitmen penuh untuk melindungi Gong Yoo dari segala bentuk pencemaran nama baik. Selanjutnya mereka mengajak penggemar untuk membantu melaporkan postingan dan komentar jahat kepada pihak agensi.

"Halo, ini Management SOOP. Agensi kami telah melanjutkan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak yang dialami aktor kami. Salah satunya, vonis hukuman penjara bagi pelaku yang secara rutin menyebarkan fitnah dan informasi palsu terhadap Gong Yoo, yang kini telah dijatuhkan. Pengadilan Distrik Daejeon memutuskan bahwa pelaku mendapat hukuman penjara 6 bulan dan 2 tahun masa percobaan."

"Pelaku yang disebutkan di atas berulang kali mengunggah fakta dan komentar palsu di media sosial, yang sangat merusak reputasi aktor kami. Pengadilan juga mengakui niat jahat dan beratnya kejahatan tersebut, sehingga menyatakan pelaku bersalah."

"Lebih lanjut, laporan dan pesan terkait data (komentar dan postingan jahat) Anda sangat kami hargai untuk penanganan tindakan kami. Mohon terus kirimkan dukungan dan laporan Anda ke email (soop_ent@daum.net). Management SOOP akan selalu memprioritaskan perlindungan hak-hak aktor kami," pungkas agensi Gong Yoo.



Simak Video "Video: Dimulainya Syuting Drakor Baru Gong Yoo-Song Hye Kyo"

(rcp/rcp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork