Seorang mantan idol K-Pop dijatuhi hukuman penjara karena kasus kriminal. Dia merekam pacarnya secara diam-diam saat mereka bercinta.
Seperti dikutip dari Koreaboo, Idol K-Pop yang identitasnya tidak diungkap jelas itu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan. Mantan artis Korea dengan inisial nama A itu dipenjara karena terbukti melakukan tindakan ilegal merekam pacarnya saat berhubungan seksual.
Selain hukuman penjara, A juga harus menjalani 40 jam program rehabilitasi kekerasan seksual. A juga dilarang bekerja selama tiga tahun di lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja dan orang-orang disabilotas.
Pengadilan Seoul memutuskan A langsung dijebloskan ke penjara setelah mendapat vonis. Sebab ada kekhawatiran A akan melarikan diri.
Dari vonis terhadap idol K-Pop terungkap A merekam bagian tubuh pacarnya saat itu yaitu B. Dia merekam sebanyak 18 kali selama mereka berhubungan seksual antara Juli 2022 hingga Mei 2023. A bahkan menyarankan B untuk memakai penutup mata saat bercinta.
A diketahui pernah menjadi bagian grup K-Pop pria beranggotakan lima orang pada 2017-2019. Dia kemudian keluar dari grup tersebut dengan alasan kesehatan.
Simak Video "Video: Vonis Pelecehan Oh Young Soo Dibatalkan Pengadilan"
(eny/eny)