Meghan Markle dituntut kakak tirinya atas kasus pencemaran nama baik. Kini menurut hasil sidang, Meghan dinyatakan bebas dari tuntutan senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Hakim Charlene Honeywell, telah menolak dengan prasangka kasus yang diajukan kakak tiri Meghan Markle, Samantha Markle. Dalam tuntutannya, Samantha mengklaim Meghan telah mencemarkan nama baiknya dalam beberapa wawancara, termasuk wawancara CBS-nya dengan Oprah Winfrey.
Hakim Florida itu menyatakan Samantha gagal menghasilkan pernyataan yang mendukung klaim pencemaran nama baiknya. Hakim Honeywell menyampaikan, dalam tuntutannya Samantha lebih banyak menunjukkan dirinya tidak setuju dengan pernyataan Meghan. Wanita 59 tahun itu tidak memberikan fakta yang mendukung gugatannya soal pencemaran nama baik.
Meghan Markle menyambut baik sikap hakim yang menolak gugatan kakak tirinya itu. "Kami senang dengan keputusan pengadilan yang menolak kasus tersebut," ujar pengacara Meghan, Michael J Kump, mewakili kliennya seperti dikutip People.
Dalam pengajuan gugatannya, Samantha mengklaim bahwa Duchess of Sussex membuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya selama wawancaranya dengan Oprah Winfrey. Salah satunya ketika Meghan Markle mengatakan bahwa dia "tumbuh dewasa sebagai anak tunggal." Padahal menurutnya, dia dan Meghan dekat saat kecil. Namun dia mengklaim Meghan menjauhinya setelah mulai kencan dengan Pangeran Harry.
Samantha Markle merupakan kakak tiri Meghan. Istri Pangeran Harry itu menjadi kakak beradik karena ayah Meghan, Thomas Markle.
Thomas Markle pertamakali menikah dengan ibu Samantha, Roslyn. Pernikahan mereka berakhir pada 1975. Setelahnya Thomas menikah dengan Doria Ragland pada 1979. Dari pernikahan itu, lahirlah Meghan Markle
Simak Video "Video Tim Kerja Favorit Meghan Markle: Punya Banyak Sudut Pandang "
(eny/eny)