London - Tuduhan pemerkosaan menyeret nama
rapper Drake sebagai pelakunya. Ia bahkan disebut telah membayar sang korban sebesar miliaran rupiah sebagai uang tutup mulut.
Tudingan tersebut terkuak setelah perempuan bernama Laquana Morris alias Layla Lace yang mengaku sebagai korban melayangkan gugatan terhadap Drake melalui pengacaranya di New York. Demikian The Blast mengabarkan, Rabu (19/6/2019).
 Drake (Foto: Getty Images) |
Dalam gugatannya, Laquana yang berprofesi sebagai selebgram itu mengaku diperkosa Drake di Manchester, Inggris, pada Februari 2017. Setelah menggelar konser 'Boy Meets World' di kota tersebut, Drake mengajak Laquana ke hotelnya dan mulai menyerang dirinya secara seksual. "Drake memaksaku untuk melakukan oral seks," aku mantan penari erotis itu seperti dikutip dari Daily Mail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Laquana juga menyebutkan pihak Drake sempat memberi uang tutup mulut. Jumlahnya cukup fantastis, yakni sebesar US$ 350.000 atau sekitar Rp 4,9 miliar!
 Drake (Foto: Getty Images) |
Pada 2017, Laquana disebut sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian di Manchester. Namun, laporan tersebut tidak dilanjuti pihak berwajib karena kurang bukti yang menguatkan.
Setahun kemudian, giliran Drake yang menggugat Laquana atas tuduhan pemerasan dengan berita kehamilan palsu. Drama sempat berakhir setelah kedua belah pihak akhirnya menemukan kesepakatan pada November 2018 sebelum muncul lagi gugatan baru dari Laquana.
(dtg/dtg)